STANDAR PELAYANAN DINAS KOMIDAG

Bagikan:
Image 3
Pelayanan

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) menetapkan Standar Pelayanan terbaru melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 000.8.3.2/169/406.021/2025 tertanggal 8 Januari 2025.

Standar ini menjadi acuan resmi dalam penyelenggaraan pelayanan yang akuntabel, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pelayanan yang lebih profesional.

Empat jenis layanan utama yang diatur dalam standar ini mencakup:

1. Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Pengajuan dilakukan melalui sistem OSS di oss.go.id, diverifikasi oleh Dinas Komidag, dan tidak dikenakan biaya. Proses maksimal 3 hari kerja hingga terbitnya surat rekomendasi.

2. Pelayanan Penjualan di Galeri Gemilang
Menyediakan akses pasar bagi produk UMKM unggulan Trenggalek, baik secara langsung di Gedung PMPTSP Lantai 1 maupun melalui media sosial dan marketplace.

3. Izin Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD)
Mengatur pemanfaatan kios, los, dan ruko milik daerah. Permohonan dilayani melalui UPT Pasar hingga ke Dinas, dengan waktu penyelesaian 1–7 hari kerja.

4. Tera dan Tera Ulang Alat UTTP
Untuk menjamin ketepatan ukur timbangan dan alat sejenis, pelayanan tersedia di kantor UML, lokasi pengguna, atau melalui layanan keliling. Bebas biaya retribusi, dengan waktu proses antara 1–6 hari kerja.


Dengan ditetapkannya standar ini, Diskomidag Trenggalek berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan transparan, sesuai harapan masyarakat dan prinsip pelayanan publik yang baik.

Info lebih lanjut dapat diperoleh langsung di kantor Diskomidag atau melalui kanal resmi kami.

 

Berita Lainnya: