Profil Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek

Bagikan:

Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 27 Tahun 2024, kami menyampaikan informasi kelembagaan ini sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Dinas KOMIDAG merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang menangani:

  • Urusan koperasi dan usaha mikro, serta

  • Urusan perdagangan

Dinas komidag dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati Trenggalek melalui Sekretaris Daerah

Struktur Organisasi

Untuk mendukung pelaksanaan tugas, struktur organisasi Dinas KOMIDAG terdiri atas:

  • Kepala Dinas

  • Sekretariat, yang terdiri atas:

    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

    • Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan

  • Bidang Koperasi dan Usaha Mikro

  • Bidang Promosi, Pengembangan Ekspor dan Perlindungan Konsumen

  • Bidang Perdagangan

  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)

  • Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas KOMIDAG memiliki tanggung jawab untuk membantu Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang koperasi, usaha mikro, dan perdagangan. Fungsi utama yang dijalankan meliputi:

  • Penyusunan kebijakan teknis dan perencanaan program

  • Pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan sektor koperasi, UMKM, dan perdagangan

  • Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan

  • Penetapan standar pelayanan publik

  • Pemberdayaan kelembagaan dan penguatan kapasitas pelaku usaha

  • Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat

  • Penataan administrasi dan pengelolaan anggaran secara transparan

Tugas Sekretariat

1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  • Menyiapkan perencanaan kegiatan administratif

  • Mengelola perlengkapan dan kebutuhan internal kantor

  • Mengelola kepegawaian, termasuk data SDM, penilaian, dan evaluasi jabatan

  • Menyusun bahan informasi publik dan dokumentasi pemberitaan kegiatan

  • Mengelola urusan surat-menyurat, ketatausahaan, rumah tangga, dan arsip

  • Menyusun bahan pengkajian penataan kelembagaan

  • Menyusun laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang umum dan SDM

2. Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan

  • Merencanakan kegiatan anggaran secara menyeluruh

  • Menyusun dan mengelola pelaporan kinerja serta realisasi keuangan

  • Menyusun perencanaan kegiatan tahunan dan indikator capaian kinerja

  • Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan lintas bidang

  • Mengelola dan melaporkan dokumen perencanaan dan keuangan

Bidang Teknis

1. Bidang Koperasi dan Usaha Mikro

  • Merumuskan kebijakan dan petunjuk teknis pembinaan koperasi dan Usaha Mikro

  • Menerbitkan rekomendasi izin koperasi simpan pinjam

  • Melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penilaian kesehatan koperasi

  • Memberikan pelatihan dan pemberdayaan koperasi serta Usaha Mikro

  • Melakukan pendataan, pendampingan, dan peningkatan skala usaha mikro

2. Bidang Promosi, Ekspor, dan Perlindungan Konsumen

  • Melaksanakan promosi dagang lokal dan nasional

  • Mendukung pengembangan produk ekspor daerah

  • Menyelenggarakan metrologi legal (tera, tera ulang dan pengawasan)

  • Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri

  • Mengkampanyekan perlindungan konsumen dan citra produk unggulan

3. Bidang Perdagangan

  • Menyusun dan mengelola kebijakan perdagangan daerah

  • Melakukan pengawasan harga, ketersediaan barang pokok, dan operasi pasar

  • Menerbitkan izin perdagangan seperti STPW, SKPB, dan perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C

  • Melakukan pengawasan distribusi bahan berbahaya

  • Mengembangkan pasar rakyat serta memberdayakan pedagang

 

Melalui struktur dan fungsi yang telah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek terus bertransformasi untuk memberikan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan berpihak pada penguatan ekonomi rakyat.

Untuk masyarakat, pelaku usaha, koperasi, dan seluruh pemangku kepentingan, dinas komidag terbuka untuk bekerja sama, menerima masukan, serta siap hadir sebagai mitra yang aktif dalam membangun ekosistem ekonomi lokal yang tangguh dan berkelanjutan.


Artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 27 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan. 

File lengkap Perbup 27 Th 2024 Bisa diunduh Disini.