SOP BIDANG KOPERASI DAN UM

Bagikan:

 

Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Koperasi dan Usaha Mikro

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek berkomitmen menyediakan layanan yang tertata, jelas, dan mudah dipahami oleh masyarakat. Untuk memperkuat transparansi serta memastikan setiap proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan, diterbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk Bidang Koperasidan Usaha Mikro.

Berikut tautan dokumen SOP Bidang Koperasi dan Usaha Mikro:

  1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (OSS RBA)

  2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

  3. Elektronik-Permohonan Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Jenis Bahan Bakar Minyak "E-Mbahmin"

Dengan tersedianya dokumen SOP ini, diharapkan proses pelayanan di bidang perkoperasian dan usaha mikro dapat berjalan konsisten, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek terus berupaya meningkatkan kualitas layanan demi mendukung pertumbuhan sektor koperasi dan usaha mikro yang lebih kuat dan berdaya saing.