STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEMETROLOGIAN

Bagikan:

Standar Operasional Prosedur Kemetrologian Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek

Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek menyampaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk seluruh layanan yang diselenggarakan. Penyusunan SOP ini bertujuan memberikan kepastian proses layanan, memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas perangkat daerah.

 

Berikut tautan dokumen SOP Kemetrologian:

  1. Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat

  2. Jenis Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya)

  3. Monitoring dan Evaluasi

  4. Pelayanan Tera atau Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Kantor Unit Metrologi Legal (UML)

  5. Penanganan Pelayanan Tera, Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) Antar Unit Metrologi Legal (UML)

  6. Pengawasan Metrologi Legal (Barang Dalam Keadaan Terbungkus/BDKT dan Satuan Ukuran)

  7. Pengawasan Metrologi Legal (UTTP)

  8. Pengelolaan Cap Tanda Tera (CTT)

  9. Pengelolaan Standar Ukuran dan Peralatan Pendukung di Unit Metrologi Legal (UML)

  10. Pelayanan Sidang Tera Ulang UTTP di Luar Kantor dengan Penggratisan Biaya Reparasi

  11. Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP di tempat UTTP terpakai, tempat UTTP terpasang tetap, gudang importir, pabrik, atau laboratorium lain melalui "SI LEGIT"

Melalui publikasi SOP ini, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek berharap masyarakat dapat memahami proses layanan secara lebih jelas dan memanfaatkannya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah terus berupaya menjaga kualitas penyelenggaraan layanan melalui prosedur yang terstruktur dan konsisten.