Fasilitasi Pengurusan Sertifikat Halal untuk Pelaku Usaha
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek memberikan kemudahan bagi pelaku usaha lokal dalam pengurusan Sertifikat Halal. Langkah ini diambil untuk mendukung pengembangan produk unggulan daerah sekaligus meningkatkan daya saing di pasar domestik dan internasional.
Sertifikat Halal memberikan benyak keuntungan baik bagi pelaku usaha maupun konsumen.
Pertama, jaminan kualitas dan kehalalan produk yang memberikan standar mutu yang terukur. Kedua, jangkauan pasar yang lebih luas, bahkan hingga ke pasar global. Ketiga, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan. Keempat, memberikan unique selling point yang membedakan produk dari kompetitor.
Dari sisi konsumen, Sertifikat Halal memberikan tiga manfaat penting. Konsumen mendapat jaminan halal yang pasti, memberikan ketenangan batin saat mengonsumsi produk, dan memiliki nilai ibadah dalam setiap pembelian produk halal.
Pelaku usaha yang berminat dapat mengakses layanan fasilitas pengurusan sertifikat halal melalui formulir online yang disediakan.