SI LEGIT - Sistem Informasi Pelayanan Metrologi Legal Berbasis Digital
Di era digital saat ini, transformasi digital menjadi suatu keharusan. Hal ini berlaku pula dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam memberikan pelayanan, pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik, cepat, akurat dan tepat sasaran. Inovasi berbasis digital tidak hanya membuka peluang baru, tetapi juga memungkinkan peningkatan efisiensi, efektivitas dan penghematan biaya.
Salah satu aspek penting transformasi digital adalah perpindahan dari penggunaan dokumen fisik ke lingkungan kerja yang paperless atau pengurangan penggunaan kertas. Hal ini berkontribusi pula terhadap pengurangan emisi karbon, dimana Program Net Zero Emisi Carbon sedang digalakkan di Indonesia guna mengamankan dan menyelamatkan masa depan bangsa dari ancaman pemanasan global dan perubahan iklim yang semakin nyata dihadapi. Selain itu, digitalisasi juga penting dilakukan guna mengurangi hambatan geografis di daerah dan perubahan cuaca yang terkadang tidak menentu.
Penyelenggaraan Metrologi Legal, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk itu, menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan Metrologi Legal.
Unit Metrologi Legal-Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek mengupayakan beberapa inovasi pelayanan. Salah satunya yaitu Inovasi SI LEGIT. SI LEGIT merupakan sebuah inovasi pemanfaatan platform digital untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang memiliki UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) dalam menerima layanan metrologi legal berupa pengajuan tera/tera ulang UTTP dan pengambilan SKHP (Surat Keterangan Hasil Pengujian) yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek tanpa harus datang ke kantor UML atau ke dinas. Pemohon cukup mengajukan permohonan tera/tera ulang UTTP dengan mengakses dan mengisi link Google Form atau cukup scan barcode. Bukti pengajuan permohonan tera/tera ulang akan langsung masuk di email pemohon. Sedangkan untuk SKHP, petugas akan mengirimkan melalui email atau pun dikirim via WhatsApp sehingga pemohon tinggal mengunduh dan mencetak sendiri dari link yang sudah dibagikan.