PROFIL DINAS KOMIDAG

Bagikan:

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Pembentukan dan pengaturan tugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
  • Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  • Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah

Struktur Organisasi

1. Kepala Dinas

Kepala Dinas merupakan pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati Trenggalek dalam menjalankan kebijakan dan program kerja di bidang koperasi, usaha mikro, dan perdagangan.

2. Sekretariat

Sekretariat bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas, yang terdiri dari:

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian: Menangani administrasi umum, kepegawaian, dan kerumahtanggaan
  • Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan: Mengelola keuangan, perencanaan program, dan pelaporan kinerja

3. Bidang-Bidang Teknis

a. Bidang Koperasi

Bidang ini fokus pada pengembangan gerakan koperasi dengan tiga seksi utama:

  • Seksi Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi: Mengurus perizinan, pembinaan, dan pengawasan koperasi
  • Seksi Fasilitasi dan Pembiayaan Koperasi: Memberikan fasilitasi permodalan dan pembinaan keuangan koperasi
  • Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi: Melakukan pemberdayaan koperasi sektor riil dan perlindungan hak-hak koperasi

b. Bidang Usaha Mikro

Bidang ini berkonsentrasi pada pengembangan usaha mikro melalui:

  • Seksi Kewirausahaan: Mengembangkan jiwa wirausaha dan menumbuhkan wirausaha baru
  • Seksi Pengembangan Produk dan Pemasaran: Membantu pengembangan produk dan akses pasar
  • Seksi Fasilitasi dan Permodalan: Memberikan akses pembiayaan dan fasilitasi permodalan

c. Bidang Perdagangan

Bidang ini menangani sektor perdagangan dengan tiga seksi:

  • Seksi Bina Usaha Perdagangan: Pembinaan pelaku usaha perdagangan dan pengelolaan pasar rakyat
  • Seksi Distribusi dan Promosi: Mengatur distribusi barang dan promosi perdagangan
  • Seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen: Mengawasi standar ukur takar timbang dan melindungi konsumen

4. Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok ini terdiri dari tenaga ahli yang memberikan dukungan teknis sesuai dengan keahlian dan spesialisasi tertentu.

Tugas dan Fungsi Utama

Tugas Kepala Dinas

Kepala Dinas memiliki beberapa tugas pokok, di antaranya:

  • Menyusun rencana program kerja tahunan dan lima tahunan
  • Merumuskan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha mikro, dan perdagangan
  • Memberikan rekomendasi berbagai perizinan perdagangan
  • Mengelola pendapatan asli daerah sesuai fungsi dinas
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi program

Fokus Bidang Koperasi

  • Pembinaan dan pengawasan koperasi
  • Penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam
  • Fasilitasi permodalan dan pembiayaan koperasi
  • Pemberdayaan koperasi sektor riil
  • Pendidikan dan pelatihan perkoperasian

Fokus Bidang Usaha Mikro

  • Pengembangan kewirausahaan dan SDM
  • Penumbuhan wirausaha baru
  • Pengembangan produk dan akses pasar
  • Fasilitasi permodalan dan pembiayaan
  • Pengembangan klaster bisnis

Fokus Bidang Perdagangan

  • Pengelolaan pasar rakyat
  • Pembinaan pelaku usaha perdagangan
  • Pengawasan distribusi dan stabilisasi harga
  • Perlindungan konsumen
  • Pengawasan metrologi legal

Layanan Publik

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek memberikan berbagai layanan kepada masyarakat, antara lain:

  1. Perizinan Koperasi: Izin pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembukaan kantor cabang
  2. Pembinaan UMKM: Pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi permodalan
  3. Rekomendasi Perdagangan: Izin usaha perdagangan, pengelolaan pasar, dan gudang
  4. Pelayanan Pasar: Sewa tempat usaha dan fasilitas pasar rakyat
  5. Perlindungan Konsumen: Pengawasan barang dan jasa, serta penanganan keluhan

Artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan.