Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan Kab. Trenggalek (Diskomidag) memiliki tugas dan fungsi yang luas dalam mendukung perkembangan koperasi, usaha mikro, serta kegiatan perdagangan di Kabupaten Trenggalek.
Tugas Pokok:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha mikro, dan perdagangan.
- Pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan di bidang koperasi, usaha mikro, dan perdagangan.
- Pembinaan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro.
- Pengelolaan dan pengawasan kegiatan perdagangan.
- Pelayanan administrasi di bidang koperasi, usaha mikro, dan perdagangan.
Fungsi:
- Perumusan program kerja, kegiatan, dan rencana anggaran dinas.
- Pelaksanaan pembinaan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Dinas.
- Pelaksanaan pembinaan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, perencanaan, keuangan, dan kepegawaian.
- Pelaksanaan koordinasi urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan, tugas dan fungsi Diskomidag Kabupaten Trenggalek meliputi:
-
Bidang Koperasi:
- Penyusunan program kerja bidang koperasi sebagai penjabaran rencana strategis Dinas.
- Perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang koperasi.
- Pelaksanaan program kerja dan kegiatan pelayanan kelembagaan dan pengawasan, fasilitasi dan pembiayaan, pemberdayaan dan perlindungan koperasi.
-
Bidang Usaha Mikro:
- Penyusunan program kerja bidang usaha mikro sebagai penjabaran rencana strategis Dinas.
- Perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang usaha mikro.
- Pelaksanaan program kerja dan kegiatan pelayanan kelembagaan dan pengawasan, fasilitasi dan pembiayaan, pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro.
-
Bidang Perdagangan:
- Penyusunan program kerja bidang perdagangan dan pasar sebagai penjabaran rencana strategis Dinas.
- Perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang perdagangan.
- Pelaksanaan program kerja dan kegiatan bidang perdagangan dan pasar.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Diskomidag Kabupaten Trenggalek, dapat mengakses Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 26 Tahun 2017.