pelayanan

Layanan Fasilitasi Sertifikat Halal oleh Dinas Komidag Kabupaten Trenggalek

post-img

 Kebutuhan sertifikasi halal pada produk semakin mendesak. Sertifikat halal bukan sekadar simbol, tetapi merupakan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi telah diproduksi sesuai dengan standar syariat Islam. Sertifikasi ini menjadi sangat penting, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia. Selain memastikan produk bebas dari bahan najis, sertifikasi halal juga memastikan proses produksi sesuai dengan ketentuan syariat.

Sertifikasi halal berfungsi sebagai bukti nyata bahwa produk tidak hanya aman dari segi kesehatan, tetapi juga memenuhi kriteria religius yang ditetapkan. Pemerintah Indonesia, melalui berbagai kebijakan dan regulasi, mewajibkan produk yang beredar di pasaran untuk memiliki jaminan kehalalan. Ini adalah langkah yang diambil untuk melindungi masyarakat dan memastikan produk yang dikonsumsi sesuai dengan ajaran agama yang dianut oleh mayoritas penduduk.

Pemerintah kabupaten Trenggalek, melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, telah memberikan fasilitas bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat halal. Layanan ini bertujuan untuk membantu para pengusaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam mendapatkan sertifikasi yang diperlukan.

Lalu, Bagaimana Mendapatkan Sertifikat Halal?

Bagi para pengusaha yang belum memiliki sertifikat halal, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek menyediakan layanan fasilitasi untuk membantu proses ini. Caranya adalah dengan mengakses dan mengisi formulir pada link berikut: 


https://bit.ly/permohonanfasilitasisertifikathalal

Dengan adanya layanan ini diharapkan para UMKM dapat lebih mudah dalam memperoleh sertifikasi halal. Dinas Komidag Kabupaten Trenggalek siap membantu para UMKM dalam proses sertifikasi halal.